Home > Konsulat / Visa > Informasi Kepabeanan
1) barang bawaan penumpang
Prinsip perpajakan di Korea adalah "Channel system". Dalam sistem ini, penumpang memilih
sindiri pintu pemeriksaan(pembebasan dan pemeriksaan pabean), khususnya dalam
pemberitahuan pabean(self-assesment).
Barang penumpang dianggap barang keperluan diri atau sisa bekal dalam perjalanan
berdasarkan pekerjaan, jabatan, usia, jenis kelamin, tujuan perjalanan, dan waktu tinggal.
Bebas pajak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak
melebihi US$400. Prosedure penelitian barang penumpang tidaklah rumit.
Barang impor dilarang yaitu, barang berbau kabul ,uang ․ wertpapier copy atau palsu,
dan lain-lain dilarang diimpor-ekspor. Menurut peraturan dalam CITES(Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) impor pistol,
psikotropika, dan binatang langka harus memenuhu beberaoa persyaratan.
Dalam hal nilai pabean barang penumpang melebihi batas, penumpang harus membayar pabean.
Barang yang tidak diperlukan selama waktu perjalanan bisa dititipkan di kantor bea.
Penumpang bisa mendapatkan kembali tersebut barang dengan membayar jasa penitipan.
ㅇ perhatian ke luar negara
Barang penumpang yang dibawa keluar dari Korea bebas pabean. Bebas pabean juga
berlaku terhadap barang yang dibawa penumpang yang tinggal di korea hanya dalam
waktu singkat dengan janji barang itu dibawa juga ketika keluar dari korea.
Jika tidak, penumpang diwajibkan membayar bea masuk.
Bila membawa barang mewah yang akan digunakan selama perjalanan di luar negeri
dan kemudian dibawa kembali ke korea, penumpang wajib mengisi formulir pada saat
keberangkatan. Jika kembali ke Korea, surat bukti pabean diperlukan untuk pengurusan
bebas pabean barang tersebut.
Jika ingin keluar dari negara Korea, penumpang tidak perlu membuat surat laporan
apa-apa. Akan tetapi jika ingin membawa barang yang dibatasi(restricte goods)
pengeluarannya dikeluarkan harus memberikan keterangan lisan kepada pejabat bea dan
cukai di kantor Pabean untuk nanti tidak terjadi masalah.
ㅇ perhatian masuk ke negara
Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan jumlah barang dalam pemberitahuan
pabean, akan dikenai sanksi (penjara, denda) oleh pejabat kantar pabean.
Membawa barang titipan orang lain, bisa jadi pelanggaran. Kadang-kadang di dalamnya
disembunyikan psikotropikan atau barang terlarang. Bila ingin membawa barang titipan lebih
baik ditulis di pemberitahuan pabean atau memberikan keterangan lisan kepada pejabat
bea dan cukai di kantor Pabean untuk tidak bertanggung jawab atas barang itu.
ㅇ barang penumpang yang harus dilaporkan
narkotika/ sabu/ methamphetamain/ ketamine/ psikotropika
senjata api/angin/tajam/ amunisi/ bahan peledak,
obat illegal,
binatang terpilihara
benda/publikasi pornograpi
hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
dan tumbuhan
ㅇ Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan cukai diberikan terhadap
penumpang yang membawa
barang kena cukai dengan jumlah sebanyak-banyaknya :
- 200 batang sigaret, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris dan
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol (harganya lebih murah dari US$400)
※ kecuali minuman dan sigaret yang dibawa orang yang bukan dewasa
- pewangi yang berukuran di bawa 60ml
- Barang yang dibawa keluar dari korea dan akan dibawa kembali
- Barang merupakan hadiah yang umum digunakan di antaran pemerintah negara
masing-masing atau berbagai Organisasi Internasional dan disetujui oleh ketua bea
dan cukai di kantor pabean
ㅇ pengecualian
Barang, keperluan sehari-hari atau alat kantor yang dibawa masuk ke korea sementara dan
dibawa lagi pada saat keluar dari korea, bisa diimpor dengan disetujui pejabat kantor bea dan cukai.
ㅇ bebas pajak untuk perorangan
untuk seorang wisatawan bisa bebas pajak jika jumlah harga barang tidak melebihiUS$400
2) Barang Pos international
Sistem pos dibebaskan dari biaya pabean karena penerima barang tidak menyiapkan
biaya pabean untuk hadiah dari kerabat atau teman. Jadi bebas pabean terhadap
barang pos yang jumlah harganya lebih bawa dari KR150000W.
Akan tetapi, kadang-kadang ada kasus impor barang mahal ingin dijual atau barang
yang dilarang impor lewat pos. Oleh sebab itu, kantor pabean memilih pos international
dan memeriksa dengan Intensif. Dengan menggunakan alat X-ray dan pemeriksaan
fisik, kantor pabean membedakan barang yang harus bayar pabean atau barang
yang dilarang impor dari barang-barang pos.
Barang yang tidak bermasalah akan dikirim ke alamat tertulis.
Kalau barangnya tidak kena bebas pabean , penerima barang harus membayar pabean
untuk lewat pemeriksaan dan ada juga beberapa barang yang harus memenuhi persyaratan
impor agar dapat melewati pemeriksaan.
3) Barang yang dilewati Jasa Pos
Barang yang bernilai di bawa USD 100 dan bebas pabean diperiksa dengan surat
bukti jasa kurir. Jika tidak ada masalah dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat
bea dan cukai.
Jika nilai kiriman melebihi dari USD 2000 , maka kiriman akan diproses sebagai kargo.
※ Bila mengimpor barang terlarang atau tidak membayar pabean, bisa dikenakan
hukuman sesuai dengan Undang-Undang.
