Korean Flag   Flag
Search HomeSite map Mofat
  : Sep 17, 1973    
Indonesia
Prosedur Umum Pemilihan
Prosedur Umum Pemilihan pemerintah Korea
Pengumuman EPS-KLT(Ujian Kemampuan Bahasa Korea)
Pengumuman
 
Prosedur Umum Pemilihan pemerintah Korea Home Home > Prosedur Umum Pemilihan > Prosedur Umum Pemilihan pemerintah Korea 프린트


1. Prosedur Umum Pemilihan pemerintah Korea

   ① Menentukan kebijakan penting mengenai ukuran aliran tenaga kerja asing
        dan negara pengirim

     ㅇ Dirundingkan dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Angkatan Tenaga Kerja Asing
          (FWPC: dibentuk di Kantor Menteri Koordinator Kebijakan Pemerintah)

     ㅇ Isu-isu utama terkait dengan lapangan kerja bagi tenaga asing seperti industri,
          ukuran aliran tenaga kerja, negara pengirim, dll. 

   ② Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) tentang pengiriman tenaga kerja
        (Pemerintah Korea ⇔ pemerintah negara pengirim)

     ㅇ Penandatanganan MOU dengan negara penerima proses perekrutan Korea
          untuk mencegah korupsi terkait dengan pengiriman tenaga kerja asing.

     ㅇ Mengevaluasi secara berkala pelaksanaan MOU untuk menentukan pembaruannya  


   ③ Pekerja asing yang akan dipekerjakan
        (Pemerintah negara pengirim ⇔ Pemerintah Korea)

     ㅇ Pemerintah (institusi publik) dari negara pengirim memilih pekerja yang akan dikirim
         (lama waktu dikalikan jumlah tenaga kerja yang dipilih) berdasarkan standar tujuan 
         seperti skor ujian bahasa Korea dan pengalaman.

     ㅇ Menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing berdasarkan 
         pada pekerja yang dipilih untuk dikirim (Dinas HRD Korea)

   ④ Permohonan izin bekerja (Pekerja Departemen Tenaga Kerja (MOL))

     ㅇ Para majikan majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal 
         setelah berusaha keras (selama tujuh hari) mencarinya melalui 
         Pusat Dukungan Tenaga Kerja atau Employment Support Center (ESC)
         dapat menggunakan izin bekerja

   ⑤ Memilih pekerja asing dan menerbitkan izin kerja (Majikan MOL)

     ㅇ ESC menyarankan sejumlah calon yang memenuhi persyaratan perekrutan 
         dari daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing.

     ㅇ Apabila majikan memilih orang yang memiliki kualitas terbaik dari yang disarankan, 
         izin bekerja bagi pekerja asing akan dikeluarkan. 

   ⑥ Menandatangani kontrak tenaga kerja (Majikan Pekerja Asing)

     ㅇ Majikan menandatangani kontrak tenaga kerja standar dengan
         pekerja asing yang dipilih.

     ㅇ Syarat kontrak serta syarat dan ketentuan lainnya yang mencakup gaji, jam kerja,
         liburan, tempat kerja, dll. kemudian diatur.

     ㅇ Majikan dapat menjalankan kontrak tenaga kerja secara langsung maupun 
         tidak langsung dengan mempercayakan hal ini ke HRD Korea. 

 ⑦ Menerbitkan sertifikat penerbitan visa (Majikan Departemen Kehakiman (MOJ))

     ㅇ Majikan mengirim izin kerja dan kontrak tenaga kerja standar, sedangkan MOJ
         menerbitkan sertifikat penerbitan visa.
         (HRD Korea dapat melakukan hal ini atas nama majikan)

 ⑧ Menerima pekerja asing (Majikan Pekerja Asing)

     ㅇ Majikan mengirim sertifikat penerbitan visa kepada pekerja asing, 
         kemudian visa kerja bagi pekerja asing tersebut diterbitkan oleh kedutaan besar, 
         dan pekerja boleh memasuki Korea.

   ㅇ Pekerja asing yang memasuki Korea harus menyelesaikan kursus pelatihan kerja
       selama 15 hari(pada institusi pelatihan kerja yang relevan).  

   ⑨ Mengelola pekerjaan bagi pekerja asing (Majikan MOL)
       Mengelola tempat tinggal bagi pekerja asing (Majikan MOJ)

     ㅇ Menyediakan konsultasi atas keluhan dan layanan pelatihan gratis
         (MOL, HRD Korea, asosiasi industri, dan sebagainya)

     ㅇ Membolehkan pekerja asing untuk berpindah ke tempat kerja lain 
         apabila terdapat penyebab yang tidak dapat dielakkan, 
         seperti penutupan usaha atau karena perusahaan ditangguhkan usahanya, 
         dan terjadi keterlambatan penggajian. (MOL)

    ㅇ Pengontrolan secara ketat atas masa tinggal pekerja asing melalui manajemen 
         keimigrasian yang kuat dan dengan mengatur sistem kerja 
         yang terpadu antara MOJ dan MOL.

  ※ Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing
       - Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan 
         pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing 
         dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah 
         untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara 
         lebih terorganisasi.
       - Pekerja asing mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lokal di depan 
         undang-undang seperti Undang-undang Standar Ketenagakerjaan, 
         Undang-undang Kesehatan Keselamatan Industri dll.

퀵메뉴
Visas
Q&A
FAQ
외교통상부 재외공관 Privacy Policy | Contact Us
Copyright ⓒ 2007 Ministry of Foreign Affairs and Trade All rights Reserved.