Korean Flag   Flag
Search HomeSite map Mofat
  : Sep 17, 1973    
Indonesia
Perdagangan dan Investasi
Berita Ekonomi
Hubungan ekonomi Korea-Indonesia
Today's Ekonomi Korea
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor
Green Growth
 
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor Home Home > Perdagangan dan Investasi > Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor 프린트


 1) barang bawaan penumpang
 
Prinsip perpajakan di Korea adalah "Channel system". Dalam sistem ini, penumpang memilih 
sindiri pintu pemeriksaan(pembebasan dan pemeriksaan pabean), khususnya dalam 
pemberitahuan pabean(self-assesment).
  
Barang penumpang dianggap barang keperluan diri atau sisa bekal dalam perjalanan 
berdasarkan pekerjaan, jabatan, usia, jenis kelamin, tujuan perjalanan, dan waktu tinggal.
Bebas pajak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak 
melebihi US$400.  Prosedure penelitian barang penumpang tidaklah rumit.

Barang impor dilarang yaitu, barang berbau kabul ,uang ․ wertpapier copy atau palsu, 
dan lain-lain dilarang diimpor-ekspor. Menurut peraturan dalam CITES(Convention on 
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) impor pistol,
psikotropika, dan binatang langka harus memenuhu beberaoa persyaratan.

Dalam hal nilai pabean barang penumpang melebihi batas, penumpang harus membayar pabean.
Barang yang tidak diperlukan selama waktu perjalanan bisa dititipkan di kantor bea. 
Penumpang bisa mendapatkan kembali tersebut barang dengan membayar jasa penitipan.

   ㅇ perhatian ke luar negara

Barang penumpang yang dibawa keluar dari Korea bebas pabean. Bebas pabean juga 
berlaku terhadap barang yang dibawa penumpang yang tinggal di korea hanya dalam 
waktu singkat dengan janji barang itu dibawa  juga ketika keluar dari korea.
Jika tidak, penumpang diwajibkan membayar bea masuk.

Bila membawa barang mewah yang akan digunakan selama perjalanan di luar negeri 
dan kemudian dibawa kembali ke korea, penumpang wajib mengisi formulir pada saat 
keberangkatan. Jika kembali ke Korea, surat bukti pabean diperlukan untuk pengurusan 
bebas pabean barang tersebut.

Jika ingin keluar dari negara Korea, penumpang tidak perlu membuat surat laporan 
apa-apa. Akan tetapi jika ingin membawa barang yang dibatasi(restricte goods) 
pengeluarannya dikeluarkan harus memberikan keterangan lisan kepada pejabat bea dan 
cukai di kantor Pabean untuk nanti tidak terjadi masalah.

   ㅇ perhatian masuk ke negara

Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan jumlah barang dalam pemberitahuan 
pabean, akan dikenai sanksi (penjara, denda) oleh pejabat kantar pabean.

Membawa barang titipan orang lain, bisa jadi pelanggaran. Kadang-kadang di dalamnya 
disembunyikan psikotropikan atau barang terlarang. Bila ingin membawa barang titipan lebih 
baik ditulis di pemberitahuan pabean atau memberikan keterangan lisan kepada pejabat  
bea dan cukai di kantor Pabean untuk tidak bertanggung jawab atas barang itu.

   ㅇ barang penumpang yang harus dilaporkan

       narkotika/ sabu/ methamphetamain/ ketamine/ psikotropika
       senjata api/angin/tajam/ amunisi/ bahan peledak,
       obat illegal, 
       binatang terpilihara
       benda/publikasi pornograpi
       hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, 
       dan tumbuhan

   ㅇ Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan cukai diberikan terhadap 
       penumpang yang membawa
       barang kena cukai dengan jumlah sebanyak-banyaknya :
      - 200 batang sigaret, 50 batang cerutu, atau 200 gram tembakau iris dan
      - 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol (harganya lebih murah dari US$400)
        ※ kecuali minuman dan sigaret yang dibawa orang yang bukan dewasa
      - pewangi yang berukuran di bawa 60ml
      - Barang yang dibawa keluar dari korea dan akan dibawa kembali
      - Barang merupakan hadiah yang umum digunakan di antaran pemerintah negara 
        masing-masing atau berbagai Organisasi Internasional dan disetujui oleh ketua bea 
        dan cukai di kantor pabean

   ㅇ pengecualian

Barang, keperluan sehari-hari atau alat kantor yang dibawa masuk ke korea sementara dan 
dibawa lagi pada saat keluar dari korea, bisa diimpor dengan disetujui pejabat kantor bea dan cukai.

   ㅇ bebas pajak untuk perorangan

untuk seorang wisatawan bisa bebas pajak jika jumlah harga barang tidak melebihiUS$400

 2) Barang Pos international

Sistem pos dibebaskan dari biaya pabean karena penerima barang tidak menyiapkan 
biaya pabean untuk hadiah dari kerabat atau teman. Jadi bebas pabean terhadap 
barang pos yang jumlah harganya lebih bawa dari KR150000W.

Akan tetapi, kadang-kadang ada kasus impor barang mahal  ingin dijual atau barang 
yang dilarang impor lewat pos. Oleh sebab itu, kantor pabean memilih pos international 
dan memeriksa dengan Intensif. Dengan menggunakan alat X-ray dan pemeriksaan  
fisik, kantor pabean membedakan  barang yang harus bayar pabean atau barang 
yang dilarang impor dari barang-barang pos.

Barang yang tidak bermasalah akan dikirim ke alamat tertulis. 
Kalau barangnya tidak kena bebas pabean , penerima barang harus membayar pabean 
untuk lewat pemeriksaan dan  ada juga beberapa barang yang harus memenuhi persyaratan
impor agar dapat melewati pemeriksaan.

3) Barang yang dilewati Jasa Pos

Barang yang bernilai di bawa USD 100 dan bebas pabean diperiksa dengan surat 
bukti jasa kurir. Jika tidak ada masalah dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat 
bea dan cukai.

Jika nilai kiriman melebihi dari USD 2000 , maka kiriman akan diproses sebagai kargo. 

  ※ Bila mengimpor barang terlarang atau tidak membayar pabean, bisa dikenakan 
      hukuman sesuai dengan Undang-Undang.

퀵메뉴
Visas
Q&A
FAQ
외교통상부 재외공관 Privacy Policy | Contact Us
Copyright ⓒ 2007 Ministry of Foreign Affairs and Trade All rights Reserved.